JP_ Tebo _ Sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan PPPK Kabupatan Tebo angkatan 2023 dan 2024 belum serupiahpun menerima tambahan penghasilan pegawai ( TPP ) selain, gaji 13 dan 14. menurut P3K yang enggan ditulis namanya sangat berharap mendapatkan Tunjangan Kinerja seperti TPP yang diterima oleh PNS setiap triwulan sekali, ketika hal ini dikontfirmasikan kepada Plt kepala Bakeuda Tebo Hendri Nora pada Rabu 02/07, melalui pesan singkat whatsapp tidak ada balasan.
Tidak ada keterangan yang menjadikan landasan untuk tidak menganggarkan TPP bagi pegawai ASN P3K kabupaten Tebo, tentu hal ini bisa menyebabkan timbulnya jurang pemisah antara PNS dan P3K, dan hal ini bertentangan dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023 pada pasal 21, sementara itu kabupaten lain seperti tanjung Jabung Barat dan pemrov jambi sudah mengumumkan akan membayar TPP untuk ASN PPPK (strutu)






