Hal ini disampaikan oleh BAWASLU kepada pelapor tentang pemasangan baleho/Spanduk yang dilaporkan melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama antara KPU, LO Paslon dan Bawaslu, dan atas kajian oleh Bawaslu Tebo terbukti bahwa AGUS-Nazar adanya pelanggaran administrasi. Demikian disampaikan oleh Syaiful kuasa Hukum Tim Pemenangan Aspan Tono. Ya “ada surat sudah kami terima dari Bawaslu, dan dinyatakan melanggar oleh Bawaslu kemudian ada rekomendasi ke KPU,’ ujar Syaiful.
“Adapun yang dilanggar soal billboard kampanye akbar Paslon 02 yang tidak sesuai desain dan jumlah, hanya saja kita sayangkan pihak Bawaslu kenapa harus menunggu laporan dari kita, sementara Bawaslu punya personel sampai tingkat kecamatan, dan billboard terpampang jelas besar di simpang Tugu Sultan Thaha Kec. Tebo Tengah, Sei. Bengkal Tebo Ilir dan Rimbo Bujang. Berdasarkan Berita Acara KPU nomor : 202/PL.02.4-BA/1509/2024 Tentang Rapat Pleno penetapan jenis, ukuran dan jumlah alat peraga kampanye masing-masing calon, di dalam Berita Acara bawaslu juga dilibatkan. (Strutu)
ARB Nazar Terbukti Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Surati KPU Tebo






